Administrasi Desa
“PERSYARATAN PENGURUSAN DOKUMEN PENCATATAN SIPIL”
DASAR HUKUM:
· UU No. 23/2006 Tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
· PP No. 37/2007 Tentang PELAKSANAAN UU No. 23/2006
· PERPRES No. 25/2008 Tentang PERSYARATAN DAN TATACARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
· PERDA No. 2/2012 Tentang PELAYANAN AKTA PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN JEMBER
PENCATATAN KELAHIRAN UMUM
(Usia 0 s/d 60 hari) GRATIS…..
Persyaratan membuat Akte Kelahiran Usia 0 s/d 60 hari :
(Masing-Masing Rangkap 2)
1. Surat pengantar RT /RW
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (RS/Puskesmas/Dokter/Rumah Bersalin/Klinik dll)
3. Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy KTP Saksi yang dilegalisir
4. Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan yang di legalisir
5. Photo copyKartu Keluarga ( KK ) yang dilegalisir
6. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir
7. Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
8. Biaya Administrasi desa (GRATIS)
PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT
(Masing-masing rangkap 2) :
1. Surat Pengantar RT / RW
2. Surat Keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah
3. Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy KTP Saksi yang dilegalisir
4. Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan yang di legalisir
5. Photo copyKartu Keluarga ( KK ) yang dilegalisir
6. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir
7. Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
8. Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (bagi pemohon yang kelahirannya lewat 60 hari s/d dibawah 1 Tahun)
9. Penetapan Pengadilan Negeri (bagi pemohon yang kelahirannya lewat dari 1 tahun
10. Mengisi Formulir Permohonan dan Persyaratan.
Persyaratanmembuat KK ( KartuKeluarga ) :
1. Suratpengantar RT / RW
2. Photo copy AkteNikah 1 ( satu ) lembar
3. Photo copy Aktekelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
4. Photo copy KartuTandaPenduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
5. Blangko FF.01 daridispenduk
6. BiayaAdministrasidesa (GRATIS)
Persyaratanmengurus KTP ( KartuTandaPenduduk ) :
1. membawa foto copy Kartu Keluarga (KK)
2. Proses perekeman di kantor kecamatan sumberjambe
3. Biaya Administrasidesa (GRATIS)
Persyaratan membuat Surat Nikah :
1. Surat Pengantar RT / RW
2. Photo copy KTP
3. Photo copy Kartu Keluarga
4. Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
5. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
6. Langsung ke Kaur Kesra/P3N
PersyaratanmembuatSuratPindah :
1. Surat pengantar RT / RW
2. Kartu Keluarga ( KK )
3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
4. Akte Nikah
5. Pas photo 20 ( duapuluh ) lembar
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
1. Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
2. Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
3. Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
4. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
5. Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar