Administrrasi Desa

Administrasi Desa

“PERSYARATAN PENGURUSAN DOKUMEN PENCATATAN SIPIL”

DASAR HUKUM:
·         UU No. 23/2006 Tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
·         PP No. 37/2007 Tentang PELAKSANAAN UU No. 23/2006
·         PERPRES No. 25/2008 Tentang PERSYARATAN DAN TATACARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
·         PERDA No. 2/2012 Tentang PELAYANAN AKTA PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN JEMBER

PENCATATAN KELAHIRAN UMUM
(Usia 0 s/d 60 hari) GRATIS…..

Persyaratan membuat Akte Kelahiran Usia 0 s/d 60 hari :
(Masing-Masing Rangkap 2)
1.       Surat pengantar RT /RW
2.       Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (RS/Puskesmas/Dokter/Rumah Bersalin/Klinik dll)
3.       Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy  KTP Saksi yang dilegalisir
4.       Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan yang di legalisir
5.       Photo copyKartu Keluarga ( KK ) yang dilegalisir
6.       Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir
7.       Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
8.       Biaya Administrasi desa (GRATIS)

PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT
(Masing-masing rangkap 2) :
1.       Surat Pengantar RT / RW
2.       Surat Keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah
3.       Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy  KTP Saksi yang dilegalisir
4.       Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan yang di legalisir
5.       Photo copyKartu Keluarga ( KK ) yang dilegalisir
6.       Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir
7.       Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
8.       Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (bagi pemohon yang kelahirannya lewat 60 hari s/d dibawah 1 Tahun)
9.       Penetapan Pengadilan Negeri (bagi pemohon yang kelahirannya lewat dari 1 tahun
10.   Mengisi Formulir Permohonan dan Persyaratan.

Persyaratanmembuat KK ( KartuKeluarga ) :
1.       Suratpengantar RT / RW
2.       Photo copy AkteNikah 1 ( satu ) lembar
3.       Photo copy Aktekelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
4.       Photo copy KartuTandaPenduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
5.       Blangko FF.01 daridispenduk
6.       BiayaAdministrasidesa (GRATIS)

Persyaratanmengurus KTP ( KartuTandaPenduduk ) :
1.       membawa foto copy  Kartu Keluarga (KK) 
2.        Proses perekeman di kantor kecamatan sumberjambe 
3.       Biaya Administrasidesa (GRATIS)

Persyaratan membuat Surat Nikah :
1.       Surat Pengantar RT / RW
2.       Photo copy  KTP
3.       Photo copy Kartu Keluarga
4.       Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
5.       Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
6.       Langsung ke Kaur Kesra/P3N

PersyaratanmembuatSuratPindah :
1.       Surat pengantar RT / RW
2.       Kartu Keluarga ( KK )
3.       Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
4.       Akte Nikah
5.       Pas photo 20 ( duapuluh ) lembar
6.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )


Persyaratan membuat  Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
1.       Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
2.       Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
3.       Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
4.       Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
5.       Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar