visi dan misi
Visi dan Misi
VISI
Terwujudnya pemerintah daerah yang demokratis dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
MISI
1. Pemberdayaan Ormas, Orsospol, LSM;
2. Pemberdayaan kelompok miskin dan ekonomi daerah;
3. Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang berdaya tahan;
4. Penjamin kepastian hukum;
5. Mewujudkan aparatur daerah yang profesional.
STRATEGI
1. Peningkatan peran Ormas, Orsospol dan LSM;
2. Peningkatan akses produktif, posisi tawar, kemitraan dan SDM;
3. Peningkatan peran tokoh agama, pemuda dan wanita serta ilmuwan dalam pembangunan sosial budaya;
4. Memantapkan kelembagaan, pembuat dan pelaksana disertai ketersediaan aturan hukum;
5. Menjadikan aparat yang melayani dengan fokus partisipasi dan efisiensi.
SASARAN
1. Tumbuh dan berkembangnya Ormas, Orsospol dan LSM yang mandiri;
2. Berubahnya kelompok miskin menjadi kelompok ekonomi produktif;
3. Terwujudnya kehidupan sosial budaya yang berdaya tahan;
4. Terjaminnya kepastian hukum;
5. Terwujudnya sosok Aparatur Pemerintah Daerah yang profesional, produktif dan melayani.
Terwujudnya pemerintah daerah yang demokratis dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
MISI
1. Pemberdayaan Ormas, Orsospol, LSM;
2. Pemberdayaan kelompok miskin dan ekonomi daerah;
3. Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang berdaya tahan;
4. Penjamin kepastian hukum;
5. Mewujudkan aparatur daerah yang profesional.
STRATEGI
1. Peningkatan peran Ormas, Orsospol dan LSM;
2. Peningkatan akses produktif, posisi tawar, kemitraan dan SDM;
3. Peningkatan peran tokoh agama, pemuda dan wanita serta ilmuwan dalam pembangunan sosial budaya;
4. Memantapkan kelembagaan, pembuat dan pelaksana disertai ketersediaan aturan hukum;
5. Menjadikan aparat yang melayani dengan fokus partisipasi dan efisiensi.
SASARAN
1. Tumbuh dan berkembangnya Ormas, Orsospol dan LSM yang mandiri;
2. Berubahnya kelompok miskin menjadi kelompok ekonomi produktif;
3. Terwujudnya kehidupan sosial budaya yang berdaya tahan;
4. Terjaminnya kepastian hukum;
5. Terwujudnya sosok Aparatur Pemerintah Daerah yang profesional, produktif dan melayani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar